Exposebanten.com | INDRAMAYU — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg, sejak Kamis (17/9/2026).
Dalam SIPP PN Bandung, perkara itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Saat perkara tersebut terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Untuk diketahui, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan oleh Kejati Jabar.
(Arrie tharina/Red)

