Exposebanten.com | LEBAK – Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, melarang seluruh personel Polres Lebak menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam dinas. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang terkandung dalam cairan vape.
Larangan itu diberlakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan Polri, sekaligus upaya memperkuat kedisiplinan dan mencegah anggota kepolisian terlibat penyalahgunaan narkotika maupun zat terlarang lainnya.
AKBP Arninsi mengatakan, perhatian terhadap penggunaan vape berkaitan dengan temuan adanya sejumlah cairan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan karena mengandung zat berbahaya, termasuk zat psikoaktif baru.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berpotensi disalahgunakan melalui cairan vape tertentu dan dapat menimbulkan dampak serius apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami melarang seluruh anggota Polres Lebak menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Ini merupakan langkah pencegahan dan tindak lanjut arahan pimpinan Polri,” ujar Arninsi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Anggota Polres Lebak diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga kedisiplinan serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan zat berbahaya.
Arninsi juga memastikan, personel yang terbukti melanggar larangan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penanganan terhadap anggota yang melanggar dapat mengacu pada ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, termasuk melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan.
“Kami tidak ingin ada anggota yang melanggar aturan ini. Apabila ditemukan personel yang masih menggunakan vape, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arninsi menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut untuk sementara difokuskan pada pengawasan internal di lingkungan Polres Lebak. Seluruh personel diminta mematuhi larangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi.
Sementara itu, terkait masyarakat umum yang kedapatan menggunakan vape, ia menyebutkan bahwa penanganan yang dilakukan kepolisian sejauh ini masih sebatas teguran.
“Untuk masyarakat, sejauh ini masih sebatas teguran. Saat ini kami lebih mengutamakan penerapan larangan tersebut di lingkungan internal Polres Lebak,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dipahami seluruh personel dan tidak sekadar dipandang sebagai aturan kedinasan. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi anggota dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
Melalui kebijakan ini, Polres Lebak berupaya memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Ajat)
