Exposebanten.com | TANGERANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz, pada Rabu (6/5/2026), terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya, terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial.
Pemberitaan mengenai THM tersebut ramai dibicarakan warga hingga menuai beragam komentar pro dan kontra dari netizen. Berdasarkan pantauan, unggahan berita terkait One Two Six telah mencapai sekitar 63,8 ribu tayangan dengan 863 tanda suka.
Sejumlah komentar netizen menyoroti dugaan persoalan izin hingga dampak terhadap lingkungan sekitar. Bahkan ada yang meminta tempat hiburan malam tersebut ditutup.
“Suruh tutup saja,” tulis akun @vito5644.
Komentar lain juga bermunculan dengan nada sindiran maupun kritik tajam terhadap keberadaan THM tersebut.
“Dewan aja suka dugem,” komentar akun @meydhircodl.
“Setoran kurang tuh,” tulis akun @callm3.lynn.
Baca Juga: Tempat Dugem Terbesar di Citra Raya, One Two Six Disorot: Perizinan Dipertanyakan
Baca Juga: THM Ilegal di Citra Raya Diduga Jadi Sumber Kebocoran PAD, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Baca Juga: THM Ilegal Menjamur di Citra Raya, Satpol PP Diduga “Mandul”, Potensi Kebocoran PAD Menganga
Sementara akun @hilyaazulfa mengeluhkan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Seriussss ini ga mentingin warga sekitar, setiap malam berisik bgt,” tulisnya.
Komentar lain juga menyebut keberadaan THM dinilai tidak cocok berada di kawasan Citra Raya
“Tutup aja tempat seperti ini di citra,” tulis akun @bangyos111.
Baca Juga: Dipanggil DPRD, Owner One Two Six Akui Belum Kantongi Izin Meski Datangkan DJ Papan Atas
Ada pula netizen yang membandingkan dengan tempat hiburan malam lain yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Waktu Posebar aman aja, ko ini 126 sulit ya,” komentar akun @unicorn5661.
Tak sedikit pula komentar bernada satire terkait dugaan praktik “setoran” maupun kepentingan tertentu di balik polemik tersebut.
RDP yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya membahas legalitas operasional One Two Six, mulai dari persoalan izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga alih fungsi bangunan ruko menjadi tempat hiburan malam.
Diketahui, One Two Six juga sempat tetap beroperasi dengan menghadirkan DJ papan atas meski proses perizinan disebut belum sepenuhnya rampung.
Hingga kini polemik keberadaan THM One Two Six masih menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama terkait aspek perizinan, ketertiban lingkungan, serta sikap pemerintah daerah dalam mengambil keputusan. (Reggy/Red)
