Exposebanten.com | TANGERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (dugem) One Two Six di kawasan Citra Raya kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pelanggaran Surat Edaran Bupati Tangerang selama bulan Ramadan, kini perizinan operasional tempat yang disebut-sebut sebagai tempat dugem terbesar di kawasan tersebut turut dipertanyakan.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran lain, mulai dari alih fungsi bangunan, perubahan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) yang diduga tidak sesuai, hingga dugaan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat operasional bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang digunakan diduga merupakan penggabungan beberapa unit ruko yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Praktik ini dinilai berpotensi menyalahi ketentuan, apabila tidak disertai dengan perubahan izin bangunan serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Selain itu, perubahan fungsi dari ruko menjadi tempat hiburan malam juga berpotensi berdampak pada aspek teknis bangunan.
Penambahan fasilitas seperti panggung hiburan, ruang tertutup, hingga kemungkinan perubahan struktur interior diduga dapat mempengaruhi perhitungan KDB dan KLB. Apabila tidak melalui kajian dan persetujuan resmi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata bangunan yang berlaku.
Perwakilan manajemen One Two Six, Zaen, saat ditemui di kawasan Citra Raya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin untuk beroperasi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha telah berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk izin kami sudah ada,” ujar Zaen singkat saat ditemui di salah satu kafe di Citra Raya, Sabtu (28/04/2026).
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.
Eti Sulastini dari Disperindag menjelaskan bahwa pihak One Two Six memang telah mengajukan permohonan izin, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol). Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Oh iya, ada permohonan untuk 126. Waktu itu kalau tidak salah atas nama Pak Hidayat. Namun belum kami tindak lanjuti atau survei. Saat itu berkasnya masih banyak yang kurang, sehingga sudah kami kembalikan,” jelas Eti.
Lebih lanjut, Eti menyampaikan bahwa meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah terkait zonasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang pada prinsipnya tidak mengeluarkan izin operasional tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya.
Hal tersebut mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Ia menambahkan, wilayah yang selama ini dinilai memungkinkan untuk operasional hiburan malam berada di beberapa kecamatan, seperti Cisauk, Pagedangan, Kelapa Dua, dan Kosambi.
“Secara aturan memang tidak ada zonasi yang melarang, artinya secara umum bisa saja. Namun secara kearifan lokal, wilayah Citra Raya mayoritas masyarakat lingkungannya memiliki sensitivitas terhadap hiburan malam. Kami juga pernah menghadapi kasus Pose Bar, yang bahkan saat masih tahap survei saja sudah mendapat penolakan dari masyarakat. Di situ kami berada dalam posisi dilematis,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, Eti kembali menyinggung pengajuan izin Pose Bar yang sebelumnya sempat direncanakan di wilayah tersebut. Rencana itu batal berlanjut setelah muncul penolakan dari warga, meskipun prosesnya baru sampai tahap survei lokasi.
Sementara itu, One Two Six diketahui telah menggelar soft opening pada 26 Maret 2026 dan grand opening pada tanggal 27 Maret 2026. Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, tidak hanya terkait izin operasional, tetapi juga kepatuhan terhadap aspek tata ruang, fungsi bangunan, serta kelayakan teknis bangunan.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan norma di lingkungan sekitar. (Reggy/Red)
