Exposebanten.com | TANGERANG — Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum, keberadaan usaha hiburan malam ilegal ini juga disebut berpotensi besar menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap operasional THM ilegal dapat merugikan daerah secara finansial. Sebab, setiap usaha hiburan malam yang legal seharusnya wajib memenuhi kewajiban pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, hingga berbagai retribusi dan izin operasional lainnya.
Jika tempat usaha tersebut berjalan tanpa izin lengkap atau bahkan tanpa legalitas sama sekali, maka besar kemungkinan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tercatat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga menyangkut potensi kebocoran PAD yang nilainya bisa sangat besar. Daerah dirugikan, sementara pelaku usaha tetap menikmati keuntungan,” ujar Juno salah satu pengamat kebijakan publik.
Menurutnya, kondisi ini dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis. Sebab, sulit dipercaya tempat hiburan malam dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa diketahui oleh aparat pengawas maupun instansi terkait.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pemerintah tidak tahu, atau justru memilih diam? Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai ada dugaan permainan antara pengusaha dan oknum tertentu,” lanjutnya.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, justru masih ada potensi kebocoran dari sektor usaha hiburan malam yang luput dari pengawasan.
Masyarakat pun mendesak Pemkab Tangerang melalui Satpol PP, DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dinas terkait untuk segera melakukan sidak menyeluruh, audit legalitas usaha, hingga penindakan tegas berupa penutupan terhadap THM yang terbukti melanggar aturan.
Jika tidak ada langkah konkret, maka penegakan perda hanya akan menjadi slogan tanpa wibawa.
Publik kini menunggu keberanian Pemkab Tangerang menertibkan THM ilegal demi menjaga marwah hukum dan menyelamatkan PAD, atau membiarkan kebocoran itu terus berlangsung di balik gemerlap malam Citra Raya. (Reggy/Red)
