Exposebanten.com | TANGERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan penjara.
Bekerja sama dengan BNN Kota Tangerang, pihak Rutan menggelar sidak kamar hunian, tes urine massal, hingga sosialisasi bahaya narkoba pada Jumat (8/5/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar).
Usai apel deklarasi, petugas gabungan langsung menyisir kamar-kamar hunian warga binaan untuk mencari barang-barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar formalitas.
“Kegiatan ini adalah komitmen nyata kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih. Kami tidak main-main dengan HP ilegal maupun narkoba,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas langsung disita dan dimusnahkan di tempat sesuai aturan yang berlaku.
Selain penggeledahan fisik, pemeriksaan ketat juga menyasar pada kondisi biologis penghuni dan petugas.
Sebanyak 140 petugas Rutan dan 50 warga binaan menjalani tes urine mendadak. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif dari zat narkotika.
Tak hanya penindakan, upaya preventif juga dilakukan melalui sosialisasi oleh BNN Kota Tangerang.
Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran petugas maupun warga binaan akan dampak buruk narkoba bagi kesehatan dan keamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Rutan Tangerang dan stakeholder terkait diharapkan terus konsisten guna menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal. (Abo)
