Exposebanten.com | TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi I dan Komisi II membongkar dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, menegaskan pemanggilan tersebut bukan tanpa dasar. Banyaknya laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi pemicu utama digelarnya RDP.
“Banyak laporan dan berita yang masuk ke kami, sehingga perlu dilakukan RDP untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tegas Bimo.
Dalam forum itu, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila aktivitas usaha berjalan tanpa didukung kelengkapan izin resmi.
Dugaan menguat setelah pemilik One Two Six, Ricky, mengakui bahwa izin minuman beralkohol (minol) atas nama tempat usahanya belum terbit, meskipun operasional sudah berjalan.
“Kalau izin minol atas nama One Two Six belum terbit, karena SPK-nya dikeluarkan dari pusat,” ungkap Ricky saat diwawancarai.
Ia menyebut proses pengurusan izin telah dimulai sejak November 2025. Namun, hingga kini masih terdapat kekurangan dokumen yang saat ini baru ia diketahuinya.
Pernyataan kontroversial muncul saat Ricky menilai operasional tetap bisa berjalan meski izin minol belum terbit.
“Harusnya sudah bisa, karena kami juga masih membatasi operasional dan tidak semena-mena,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memantik perhatian, mengingat penjualan atau penyediaan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, peran OPD seperti DPMPTSP, DTRB, Satpol PP, hingga dinas teknis lainnya turut disorot, terutama terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Bimo menegaskan Satpol PP seharusnya sudah dapat bertindak untuk melakukan penegakan perda.
“Seharusnya Satpol PP dalam kondisi seperti ini sudah bisa melakukan penegakan perda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Ricky menyoroti lamanya proses perizinan. Ia menegaskan pihaknya ingin tetap patuh, namun membutuhkan kepastian dari pemerintah.
“Kami sebagai pengusaha ingin taat aturan. Tapi kami juga butuh kepastian. Kalau memang harus berhenti operasional, berapa lama? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian serta nasib karyawan kami?” ujarnya.
RDP yang turut dihadiri Kepala DPMPTSP Hendar Herawan, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Erni, Kasatpol PP Anna Supriyatna, serta perwakilan Disperindag dan Dinas Pariwisata ini belum menjadi akhir. DPRD membuka kemungkinan langkah lanjutan sambil menunggu rekomendasi dari kepala daerah. (Reggy/Red)
