Exposebanten.com | INDRAMAYU — Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (11/6/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli digital forensik akibat belum rampungnya pemeriksaan alat bukti, termasuk tes DNA.
Proses pendalaman barang bukti yang memakan waktu ini membuat JPU belum bisa memastikan kapan keterangan ahli dapat dipaparkan.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk mengagendakan ulang sidang pembuktian tersebut pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.
Majelis hakim menegaskan, pemeriksaan hasil tes DNA ini memegang peranan krusial untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Menanggapi keputusan penundaan ini, pihak kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan dukungannya agar proses hukum berjalan teliti dan cermat.
“Kami mengikuti proses dan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya kami juga berharap saksi ahli dapat hadir untuk membantu mengungkap kebenaran,” ungkap Toni.
“Namun hari ini jaksa belum dapat menghadirkannya, sehingga agenda berikutnya akan menunggu perkembangan hasil tes DNA,” sambungnya.
Bagi keluarga korban dan masyarakat luas, penundaan ini menjadi pengingat bahwa peradilan yang akurat membutuhkan kehati-hatian ekstra, terutama dalam mengusut tuntas perkara besar yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Semua pihak kini menanti hasil uji forensik yang diharapkan mampu membuka tabir kebenaran pada sidang pekan depan. ***

