Exposebanten.com | TANGSEL – Ironi besar kembali mencoreng institusi kepolisian setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pardiman tidak sendiri. Ia diciduk bersama enam anak buahnya dan satu anggota Polda Aceh oleh Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury pada Senin (27/7/2026).
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ujar Brigjen Eko.
Hingga saat ini, Bareskrim masih menutup rapat kronologi detail dan perkembangan penyidikan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi hanya menyebut AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak mengingat AKP Pardiman adalah perwira yang memiliki karier panjang di bidang reserse narkoba, terutama di Polres Metro Jakarta Barat dan berbagai Polsek di wilayah Tangsel.
Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel baru diembannya sejak akhir 2024 melalui Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024.
Publik menyoroti kontradiksi tajam dari rekam jejak Pardiman. Beberapa prestasi dan aktivitasnya sebelum ditangkap. Dikenal aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Dia juga pernah memimpin pembongkaran 13 kasus narkotika dan obat daftar G sepanjang Oktober–November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.
Selain itu, pada September 2025, ia memimpin penggerebekan pabrik tembakau sintetis di Cianjur dan Cikarang dengan barang bukti 21 kilogram yang disebut bernilai sekitar Rp 21 miliar.
Saat itu, Pardiman dengan bangga mengklaim telah menyelamatkan 2 juta jiwa generasi muda dari jerat narkoba.
Kini, sang “penyelamat” justru harus mendekam di ruang tahanan akibat masuk ke dalam lingkaran hitam yang sempat diperanginya. ***

