Exposebanten.com | TANGERANG — Tim Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang berhasil menangkap sopir truk fuso berinisial AD (21) yang diduga terlibat tabrak lari.
Insiden tabrak lari ini menewaskan seorang pria berinisial H (71) saat bersepeda di Jalan Raya Serang Km. 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Minggu (7/6/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Pelaku AD, kata Indra Waspada, yang merupakan warga Bandung ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti truknya.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung. Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis Fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” ujar Indra Waspada pada Jumat (12/6/2026).
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km. 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Minggu (7/6/2026).
Korban H yang saat itu sedang mengendarai sepeda gowes meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertabrak.
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja.
Berbekal petunjuk di lokasi, Tim Gakkum Satlantas Polresta Tangerang langsung menggelar serangkaian penyelidikan mendalam.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi jenis dan nomor polisi kendaraan misterius yang langsung kabur usai menabrak korban.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi berhasil melacak posisi AD yang diduga kuat merupakan pengemudi truk Fuso penabrak korban saat insiden maut di Cikupa terjadi.
Saat ini, pelaku beserta truk Fuso tersebut sudah berada di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

