Exposebanten.com | TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menelusuri dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp 43,4 miliar.
Penyelidikan ini menyasar penggunaan dana Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk perjalanan dinas, kegiatan reses, biaya rapat, hingga belanja makanan dan minuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh aktivis. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil pihak pelapor secara persuasif untuk mendalami berkas tuntutan.
“Kita bakal telusuri dulu laporan pengaduan itu. Yang membuat laporan harus kita panggil dulu untuk mengadakan pendalaman berkas pelapor,” ujar Teddy kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Ia juga mengatakan setelah pemeriksaan pelapor selesai, Kejari akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pejabat pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Pasti itu kita bakal panggil setelah kita panggil pelapor,” tegas Teddy.
Baca Juga: Sabet Predikat Zero Temuan BPK Dua Kali Beruntun, Kinerja Setwan DPRD Tangerang Panen Pujian
Kasus ini mencuat setelah ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/5/2026) tiga pekan lalu.
Dalam aksinya, massa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyuarakan tuntutan terkait anggaran perjalanan dinas, kegiatan reses, hingga biaya rapat yang dinilai terlalu besar.
Aksi kemudian berlanjut ke pusat pemerintahan daerah sebelum massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, perwakilan masa aksi menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) kepada pihak kejaksaan.
Massa menyoroti transparansi pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah yang tersebar di berbagai paket kegiatan wakil rakyat tersebut. ***

