Exposebanten.com | TANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang mengimbau para pelajar untuk tidak lagi mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, saat memimpin upacara bendera di SMP Negeri 2 Panongan pada Senin (27/7/2026).
Langkah preventif ini merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, guna membangun kesadaran tertib berkendara sejak usia dini.
Aturan Ketat Penggunaan Sepede Listrik
Kompol Fery mengingatkan ratusan siswa bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan ini dilarang keras melintasi jalan raya yang padat dengan kendaraan bermotor.
“Jangan sampai karena ingin praktis, kita justru mengabaikan keselamatan,” ujar Fery dihadapan para siswa.
Ia menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh dikendarai di area-area terbatas yang aman, seperti:
- Jalur khusus sepeda
- Kawasan permukiman warga
- Area tempat wisata
- Taman-taman kota
- Area sekitar transportasi umum
- Lokasi Car Free Day (CFD)
Larangan penggunaan di jalan raya diberlakukan karena kecepatan dan karakteristik sepeda listrik dapat membahayakan keselamatan pelajar itu sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Fery juga meminta para siswa untuk menyampaikan edukasi ini kepada orang tua mereka di rumah.
Kerja sama orang tua sangat penting agar tidak memberikan izin kepada anak-anak membawa sepeda listrik ke jalan umum.
Di akhir amanatnya, Kasat Lantas mengajak seluruh pelajar SMP Negeri 2 Panongan untuk mengambil peran sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
Caranya cukup dengan mematuhi rambu-rambu, menghormati sesama pengguna jalan, dan menjauhi segala perilaku berkendara yang berisiko memicu kecelakaan. ***

