Exposebanten.com | LEBAK – Pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang saat ini berlangsung di lingkungan sekolah tersebut.
Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Nilai paket pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp1,111 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari, mulai September hingga Desember 2026.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak SDN 1 Curug Badak menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program.
Pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Curug Badak menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah telah mengacu pada spesifikasi atau ketentuan teknis yang menjadi dasar pengerjaan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam melihat pelaksanaan program revitalisasi, mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan hasil pekerjaannya diperuntukkan bagi mendukung kegiatan belajar mengajar.
Dugaan Ketidaksesuaian Perlu Diverifikasi
Pemerhati Pembangunan Kabupaten Lebak, Agus Jaelani menyatakan, sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan perlu didukung data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Beberapa aspek yang dapat diperiksa antara lain kesesuaian volume pekerjaan, kualitas dan jenis material, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Selain kondisi fisik bangunan, pemeriksaan juga dapat mencakup dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, gambar teknis, volume pekerjaan, hingga hasil pelaksanaan di lapangan.
“Apabila terdapat perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan kondisi aktual, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan bentuk dan tingkat ketidaksesuaiannya,” ujar Agus.
Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan dokumen perencanaan, hal tersebut dapat diperkuat melalui dokumen serta hasil pemeriksaan yang relevan.
Dengan nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp1,111 miliar, menurut Agus, pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Curug Badak menjadi bagian dari penggunaan anggaran publik yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan.
Untuk memperoleh informasi yang lebih utuh, konfirmasi tidak hanya diperlukan dari pihak sekolah, tetapi juga dari pelaksana pekerjaan, pengawas kegiatan, serta instansi teknis yang berkaitan dengan program revitalisasi tersebut.
“Keterangan dari berbagai pihak diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang,” kata Agus.
Persoalan mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Curug Badak, lanjut Agus, pada akhirnya perlu dikembalikan kepada data, dokumen, serta hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan ketidaksesuaian dapat menyampaikannya kepada lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Demikian pula, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah. Di sisi lain, pemberitaan mengenai pelaksanaan sebuah proyek harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Setiap dugaan perlu diverifikasi, setiap bantahan perlu dikonfirmasi, dan setiap informasi perlu didasarkan pada fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Agus. (Ajat/Red)

