Exposebanten.com | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ratusan ribu guru honorer setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026.
Pemerintah berkomitmen memberikan ruang adil melalui seleksi ASN untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang terdampak penataan pegawai.
“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah. Kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” tegas Rini, dikutip dari Tempo, Minggu (10/5/2026).
Terkait status pastinya setelah 2026, Rini menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan lintas instansi. Namun, seleksi pengangkatan ASN (PNS atau PPPK) akan dibuka secara bertahap mulai tahun ini, dengan jadwal dan kuota yang masih dimatangkan.
Pembatasan masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Rini menegaskan, aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan konsekuensi logis dari UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa SE tersebut sebenarnya diterbitkan sebagai jembatan perlindungan.
SE tersebut memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer hingga tahun ini.
Data mencatat, saat ini masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif di berbagai daerah yang tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024, namun belum lolos seleksi PPPK. Pemerintah menjamin kebutuhan guru dan keberlangsungan pendidikan tetap terjaga selama masa transisi ini. ***
