Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang berkomitmen menjamin kesetaraan akses keamanan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Guna memastikan setiap individu dapat terhubung dengan cepat saat situasi darurat, Polresta Tangerang kini memperluas sosialisasi layanan Call Center 110 melalui berbagai kanal media strategis.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar layanan kepolisian dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat selama 24 jam penuh.
“Kami memanfaatkan videotron di titik-titik keramaian seperti Lampu Merah Jalan Baru Cikupa dan kawasan Puspemkab Tangerang. Tujuannya agar pesan layanan darurat ini tersampaikan secara cepat kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik,” ujar Indra, Selasa (12/5/2026).
Menjangkau Semua Kalangan
Prinsip keadilan informasi menjadi dasar penyebaran sosialisasi ini. Tidak hanya melalui layar digital (videotron) dan spanduk di titik strategis, Polresta Tangerang juga merambah platform media sosial untuk menyapa generasi muda, serta siaran radio bagi warga yang aktif mendengarkan informasi saat bekerja atau berkendara.
Indra berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab untuk melaporkan kejadian darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Senada dengan Kapolresta, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara menambahkan bahwa kehadiran layanan 110 adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, atau situasi darurat lainnya.
“Sosialisasi dilakukan secara masif agar informasi ini tidak terputus di satu kalangan saja. Kami ingin masyarakat sadar bahwa Polri hadir dan siap melayani 24 jam. Dengan Call Center 110, koordinasi bantuan bisa dilakukan jauh lebih cepat,” pungkas Sandro.
Melalui integrasi berbagai media ini, Polresta Tangerang berupaya menghilangkan sekat hambatan informasi, sehingga setiap warga, baik di pusat kota maupun pelosok, memiliki hak dan kemudahan yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan. (Abo)
