Exposebanten.com | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MP (26) dan menyita 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ini menguak modus operandi tersangka yang memanfaatkan barang-barang unik untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif terhadap gerak-gerik pelaku di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” ujar Indra Waspada, pada Kamis (24/9/2026).
Saat melakukan penggeledahan menyeluruh pada badan, pakaian, dan seisi rumah, petugas menemukan barang bukti yang sengaja dipecah menjadi beberapa bagian.
Sebanyak tujuh paket sabu dikemas dalam ukuran kecil dengan berat bruto berkisar antara 0,17 gram hingga 0,37 gram, sementara satu paket besar lainnya memiliki berat bruto hingga 12,77 gram.
Cara pelaku menyembunyikan narkoba ini pun terbilang cerdik. Sebagian sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet kain warna biru muda di saku celana MP, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dalam keranjang dapur.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti unik yang diduga kuat digunakan untuk membagi dan menimbang paket narkoba.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan elektrik berwarna silver, lima potongan sedotan plastik merah muda, satu korek gas modifikasi, serta tiga alat menyerupai sendok takar yang dibuat secara kreatif dari gulungan uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pemuda asal Kecamatan Jayanti ini diduga kuat memiliki peran sentral dalam bisnis gelap ini.
MP diduga bertindak sebagai perantara jual beli, penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan MP saja.
Saat ini, kata Indra Waspada, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan pendalaman guna memburu bandar besar maupun jaringan lain yang menyokong aksi MP.
Langkah tegas ini, lanjut Indra, merupakan komitmen nyata Polresta Tangerang dalam melindungi masyarakat, terutama membentengi generasi muda dari kehancuran akibat dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (Abo)

