ExposeBanten.com | TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kini tengah berpacu dengan waktu untuk memburu sisa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun 2026.
Dari target total sebesar Rp4,421 triliun, realisasi penerimaan saat ini baru menyentuh angka Rp3,6 triliun, yang berarti masih ada defisit sekitar Rp600 miliar yang harus dikejar dalam waktu singkat.
“Kita target saat ini Rp4,4 triliun lebih ya. Kemudian sampai dengan saat ini kita sudah mencapai Rp3,6 triliun, kurang Rp600 miliar lagi,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Kamis (5/11/2026).
Di tengah upaya mengejar target tersebut, Bapenda dihadapkan pada tantangan klasik yang cukup berat, yakni tingginya angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun-tahun sebelumnya.
Dadan mengakui bahwa sektor PBB lama masih menjadi kantong piutang terbesar yang belum terselesaikan akibat berbagai kendala di lapangan.
Salah satu pemicu utama tersendatnya penagihan adalah dinamisnya perubahan objek pajak di wilayah Kabupaten Tangerang. Perubahan fisik maupun kepemilikan lahan yang cepat membuat data perpajakan rentan menjadi usang, sehingga memerlukan proses pembaruan yang konsisten.
Sebagai langkah strategis untuk mengurai benang kusut tersebut, Bapenda saat ini sedang menempuh langkah digitalisasi melalui integrasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam memutakhirkan data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB agar penagihan ke depan menjadi jauh lebih akurat dan maksimal.
“Satu, mungkin karena objeknya sudah berubah ya. Makanya itu kita perlu pemutakhiran terus secara terus-menerus dan kita sedang melakukan integrasi dengan BPN untuk memutakhirkan data-data NOP PBB. Ya, mungkin tahun depan sudah bisa terintegrasi,” jelas Dadan optimistis.
Sementara itu, sorotan juga tertuju pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hingga saat ini, masyarakat dari golongan ekonomi bawah di Kabupaten Tangerang rupanya belum bisa menikmati pembebasan atau keringanan khusus untuk wajib pajak BPHTB.
Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi formal atau payung hukum yang melandasi kebijakan insentif tersebut.
Sejauh ini, stimulus fiskal yang dapat diberikan oleh Bapenda bagi warga baru sebatas pemberian diskon atau pengurangan sebesar 5 persen.
Keringanan itu pun bersifat insidental, hanya berlaku dalam momentum perayaan Hari Jadi Kabupaten Tangerang dan saat ini masa berlakunya telah resmi berakhir. (Abo)
