ExposeBanten.com | TANGERANG – Persoalan internal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangerang Solear Cikareo (TSC) yang berlokasi di Kampung Malang Nengah RT 001/001, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Polemik mencuat setelah seorang relawan berinisial HA diberhentikan dari pekerjaannya.
Pemberhentian tersebut disebut mengacu pada hasil pengawasan dan Berita Acara Klarifikasi Nomor 002/BAP/SPPG-TSC/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Namun, keputusan itu justru memicu keberatan dan melahirkan sejumlah dugaan persoalan lain.
HA mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait peraturan dan tata tertib internal yang dijadikan dasar pemberhentian dirinya.
Ia mempertanyakan transparansi penerapan aturan, terutama yang berdampak langsung pada status dan keberlangsungan pekerjaan para relawan.
“Penerapan aturan di lingkungan kerja seharusnya dilakukan secara transparan, disosialisasikan kepada seluruh relawan, dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan sepihak atau kesewenang-wenangan,” ungkap HA kepada wartawan.
Tak hanya soal pemecatan, HA juga mengaku mengalami dugaan intimidasi selama berada di lingkungan kerja.
Selain itu, persoalan dugaan perusakan kamera CCTV turut mencuat sebagai bagian dari rangkaian persoalan internal di SPPG TSC.
Polemik semakin serius setelah HA mengungkap dugaan ketidakberesan dalam administrasi penggajian relawan.
Ia mengaku menemukan adanya tanda tangan relawan yang diduga dipalsukan dalam dokumen administrasi penggajian.
“Bahkan tanda tangan relawan pun diduga dipalsukan oleh mereka. Tanda tangan saya juga dipalsukan,” ujar HA.
Lebih lanjut, HA mengaku memperoleh dokumen berupa rekapan gaji dari bagian akuntansi.
Menurut keterangannya, terdapat selisih nominal antara slip gaji yang diterima relawan dengan angka yang tercantum dalam dokumen rekapitulasi.
“Saya mendapatkan berkas rekapan gaji dari bagian akuntan. Di slip gaji, nominal yang diterima relawan itu Rp120.000. Namun, dalam rekapan tercantum angka Rp125.000, bahkan ada yang Rp130.000 dan Rp140.000,” jelasnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan administrasi keuangan, keabsahan dokumen penggajian, serta mekanisme pencatatan hak para relawan.
Kebenaran materiil dari dokumen dan selisih nominal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola dan instansi terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum LSM AJISAKA Indonesia, Gunawan Wibisono, S.H, turut menyoroti dugaan pelanggaran yang mencuat.
Ia menilai, pemberhentian relawan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, bukan dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang transparan.
“Perbuatan pemecatan secara sewenang-wenang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap kebijakan yang menyangkut hak dan keberlangsungan pekerjaan seseorang harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gunawan.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan selisih administrasi penggajian, Gunawan menyebut hal itu sebagai persoalan serius yang harus ditelusuri secara terbuka.
“Apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penggajian, hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri. Begitu juga dengan dugaan ketidaksesuaian nominal penggajian, perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan maladministrasi,” imbuhnya.
Dampak polemik internal tersebut disebut tidak hanya dirasakan oleh HA. Sejumlah relawan lainnya dikabarkan memilih mengundurkan diri setelah persoalan tersebut mencuat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola komunikasi internal, penerapan tata tertib, transparansi pengelolaan keuangan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pengelola dan relawan.
Sebagai lembaga yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, pengelolaan SPPG semestinya mengedepankan profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak para pekerjanya.
Sementara itu, Kepala SPPG Tangerang Solear Cikareo, Tiara Ramadhayani, telah dikonfirmasi oleh awak media terkait pemberhentian HA, dugaan intimidasi, dugaan pemalsuan tanda tangan, selisih rekapitulasi penggajian, serta kabar pengunduran diri sejumlah relawan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi. (Abo)
