ExposeBanten.com | JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya duduk di kursi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan detail perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan sangat rinci, mulai dari ujian skripsi hingga momen wisuda.
Jokowi menyebut, dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan judul ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta’.
Setelah itu, wisuda digelar bersama seluruh fakultas UGM pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
“Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Kami seingat saya, satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Jaksa kemudian meminta Jokowi menyebutkan nama-nama rekan yang ikut wisuda bersamanya.
Dengan tenang, Jokowi menyebut satu per satu.
“Yang pertama Hari Mulyono, yang kedua Prono Jiwo, yang ketiga Johan Utama, yang keempat Sri Murtiningsih, yang kelima Sri Istiningsih, yang keenam Sri Hardono, yang ketujuh Saminuddin Baroritao, yang kedelapan Totok Suripto, yang kesembilan Widi Nugroho, yang ke-10 Sigit Sarjuningtias, kemudian yang ke-11 Wayan Darma, kemudian yang ke-12, ada 14, Yang Mulia. Yang ke-12 saya, yang ke-13, 14 saya lupa,” tutur Jokowi, disambut tawa kecil di ruang sidang.
Momen jujur itu justru menjadi bukti kuat ingatan Jokowi soal peristiwa 41 tahun lalu. Ia tidak mengarang nama, melainkan mengaku lupa untuk dua nama terakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menegaskan foto dalam ijazah sarjananya adalah dirinya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo seperti yang dituduhkan.
Ia menyebut Dumatno lahir tahun 1977, sehingga saat Jokowi lulus 1985, Dumatno baru berusia 8 tahun. Tuduhan itu disebut tidak masuk akal dan membuatnya tersinggung.
Jokowi juga menjelaskan ijazah diterbitkan tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 1120, ditandatangani Rektor UGM saat itu Prof. Dr. dr. Te Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.
Roy Suryo sendiri didakwa Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti digital dan pemutaran video. ***
