Exposebanten.com | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Kasus yang menyeret orang nomor dua di Indramayu ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp18,7 miliar.
Pantauan di lokasi pada Rabu 21 Oktober 2026, Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah menyala dengan tangan tanpa borgol yang bebas melangkah, sebelum akhirnya digiring petugas menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman gedung.
Syaefudin dijerat dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Tuduhan korupsi ini bermula dari adanya dugaan penggelembungan serta penyelewengan dana fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi yang mengalir selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2025, masa di mana ia juga sempat merangkap sebagai pimpinan legislatif tersebut.
Tak sendirian, tim penyidik Kejati Jabar juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain berinisial IH, yang pada periode perkara tersebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
IH ikut dijebloskan ke sel tahanan bersamaan dengan Syaefudin setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini, yaitu AF, bernasib sedikit berbeda.
Penyidik belum bisa melakukan penahanan terhadap AF karena yang bersangkutan dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan, sehingga proses penahanannya terpaksa ditunda hingga kondisinya membaik. ***

