Menkomdigi, Meutya Hafid
Exposebanten.com | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah meminta platform media sosial mana pun untuk menurunkan atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya Hafid dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Alih-alih membungkam suara publik, pemerintah justru menilai informasi karhutla dari masyarakat sebagai elemen penting untuk membuat penanganan bencana di lapangan menjadi lebih efisien.
Pemerintah sendiri aktif memanfaatkan berbagai jejaring sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Threads untuk menyebarkan informasi karhutla sebagai bentuk komunikasi publik yang transparan.
“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” kata Meutya.
Meutya menyatakan bahwa pintu pemerintah selalu terbuka lebar bagi setiap masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait fenomena pembatasan konten yang dikeluhkan netizen, Menkomdigi menyoroti sistem internal penyedia layanan. Ia mendesak para pengelola platform raksasa teknologi untuk berani membongkar dan mengungkapkan algoritma mereka secara transparan kepada publik, termasuk memperjelas panduan komunitas (community guidelines) yang mereka terapkan.
“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Menurut Meutya, transparansi algoritma sangat krusial agar masyarakat tahu persis alasan sebuah konten bisa viral atau justru dibatasi aksesnya.
Ia menekankan bahwa apa yang dikonsumsi masyarakat di media sosial adalah hak sepenuhnya dari pengguna sebagai konsumen, sehingga tidak boleh diatur secara sepihak oleh korporasi teknologi.
Sebagai langkah solusi, Menkomdigi menyarankan masyarakat yang merasa unggahannya terkait karhutla dibatasi untuk segera mengajukan banding langsung ke platform terkait.
Selain itu, warga juga bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kemenkomdigi agar pemerintah dapat menindaklanjutinya dan meminta klarifikasi langsung kepada pengelola platform media sosial yang bersangkutan. ***

