Exposebanten.com | MAJALENGKA – Polres Majalengka panen tangkapan besar selama Oktober 2026 setelah sukses menggulung 32 tersangka dari 18 kasus kriminal yang meresahkan warga.
Dari puluhan pelaku yang diringkus, hampir separuhnya merupakan kawanan geng motor yang kerap bikin onar di jalanan.
Keberhasilan besar-besaran ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers di Halaman Mako Polres Majalengka pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Didampingi jajaran Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Aldy menegaskan bahwa operasi kilat selama satu bulan ini merupakan bukti ketegasan polisi dalam memberantas kejahatan jalanan, pencurian, hingga kejahatan asusila.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berdasarkan laporan masyarakat.
“Rentetan kasus ini terjadi di 11 kecamatan se-Kabupaten Majalengka dengan rincian TKP terbanyak berada di Kecamatan Majalengka dan Jatitujuh masing-masing 3 kasus, diikuti Kadipaten, Jatiwangi, dan Rajagaluh masing-masing 2 kasus, serta beberapa kecamatan lainnya,” ujar AKBP M Aldy, Selasa (20/10).
Total 18 kasus yang dibongkar memiliki modus yang sangat beragam. Polisi mencatat ada 4 kasus penipuan, 3 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 kasus curanmor, serta 3 kasus kekerasan bersama oleh geng motor.
Sisanya, kata Aldy, merupakan kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, hingga kasus sensitif seperti pencabulan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Dari 32 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi, profil mereka didominasi oleh 31 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolres Aldy menggarisbawahi bahwa kelompok geng motor menjadi perhatian khusus karena aksi kekerasannya yang sangat mengganggu ketertiban umum. Sebanyak 12 orang dari total tersangka dipastikan merupakan bagian dari kelompok kekerasan jalanan tersebut. ***

