Foto Ist: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta Rabu (21/10/2026)
Exposebanten.com | JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketegasan ini sejalan dengan langkah Kementerian Kehutanan yang secara resmi membekukan izin 6 perusahaan tambahan di Kalimantan Tengah, sehingga total ada 32 perusahaan yang kini dijatuhi sanksi administratif.
Langkah terintegrasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi membersihkan Indonesia dari bencana asap.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Kapolri Suyudi Ario Seto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski begitu, pihak kepolisian masih menutup rapat identitas korporasi yang terlibat. Jenderal Suyudi menegaskan bahwa detail mengenai nama-nama perusahaan tersebut akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini menjadi salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara hari ini.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyeret para perusak lingkungan ke ranah hukum, baik lokal maupun asing.
Di sisi administratif, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bergerak cepat dengan mengumumkan pembekuan izin baru terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
“Per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” tegas Raja Juli menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan terhadap 26 perusahaan.
Dengan tambahan enam perusahaan baru ini, pemerintah mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada toleransi bagi korporasi yang lalai atau sengaja membakar lahan demi keuntungan sepihak. ***

