Exposebanten.com | TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA resmi melayangkan surat klarifikasi dan permohonan informasi publik kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi LSM PUSAKA menemukan dugaan pelanggaran teknis serius, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga buruknya kualitas material pada proyek Rekonstruksi Jalan Balaraja–Ceplak (Segmen 1 dan Segmen 2) yang menelan anggaran fantastis lebih dari Rp8,4 miliar.
Surat bernomor 100/DPP LSM-PUSAKA/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra.
Sekjen LSM PUSAKA, Kamson, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan fungsi pengawasan masyarakat demi mengawal uang rakyat (APBD) agar tidak terjadi penyimpangan teknis maupun tindak pidana korupsi.
Menurut Kamson, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan karena proyek terkesan dikerjakan tanpa pengawasan standar.
“Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim kami di lokasi, ditemukan indikasi pelanggaran serius. Mulai dari absennya direksi keet, tidak standby-nya Project Manager maupun tenaga ahli bersertifikat, hingga pengabaian total penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan K3 Konstruksi,” ungkapnya.
Berdasarkan data tender resmi, proyek bernilai jumbo ini dibagi menjadi dua paket pengerjaan:
- Segmen 1: Dikerjakan oleh CV Althafindo Sukses dengan nilai negosiasi Rp4.505.236.523,08.
- Segmen 2: Dikerjakan oleh CV Putri Parahyngan dengan nilai negosiasi Rp3.979.075.311,90.
Dugaan kejanggalan teknis tersebut diperkuat oleh fakta di lapangan pada pengerjaan Segmen 2 di Kecamatan Sukamulya. Beton jalan yang baru saja rampung dikerjakan justru mengalami keretakan parah.
Akibatnya, beton sepanjang 84 meter dengan lebar 3,5 meter, dari total panjang proyek 365 meter, harus dibongkar paksa menggunakan alat berat untuk dilakukan pengecoran ulang.
Baca Juga: Jaga Kualitas Infrastruktur, DBMSDA Bongkar Beton Retak di Ruas Balaraja-Ceplak
Merespons temuan tersebut, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah, menyampaikan bahwa keretakan terlihat pada bagian beton yang baru selesai dikerjakan.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari pengendalian kualitas pekerjaan karena beton yang retak dinilai belum memenuhi standar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bagian beton yang mengalami keretakan dan tidak memenuhi standar. Karena pekerjaan belum selesai, perbaikannya menjadi tanggung jawab vendor,” ujar Iwan, Jumat (18/9/2026).
Tak puas dengan alasan tersebut, LSM PUSAKA kini mendesak transparansi penuh dari pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang.
Dalam suratnya, mereka menuntut jawaban tertulis atas tujuh poin pertanyaan kunci, yang meliputi kejelasan pengujian sampel fisik (core drill/mutu beton) sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), keabsahan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), keabsahan Surat Ijin Laik Operasi (SILO) alat berat, hingga sertifikasi resmi para tenaga ahli kontraktor.
Selain itu, LSM PUSAKA memberikan batas waktu hanya tiga hari kerja bagi pihak dinas untuk memberikan jawaban resmi.
“Kami berharap Kepala Bidang Bina Marga bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan tanggapan demi keterbukaan informasi publik dan kualitas pembangunan yang aman bagi masyarakat,” tutup Kamson. (Abo)

