Foto: Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung
Exposebanten.com | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Penyegelan ini merupakan buntut dari skandal korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik berlogo BGN senilai Rp1,035 triliun dibeli dari vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Namun, vendor tersebut diketahui tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Tidak hanya mangkrak, pengadaan ini terbukti sarat akan praktik mark up atau penggelembungan harga.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan secara bertahap.
“Kunjungan untuk mengecek jumlah dan menyegel,” ujar Syarief di Jakarta.
Selain di Bogor, penyidik akan menyasar gudang-gudang motor listrik lainnya.
Dalam skandal penggelembungan dana program prioritas nasional ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka utama, yaitu:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
- Asep Yusuf Soemantri (Pihak swasta)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/YAT)
Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini membuat pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan nilainya digelembungkan untuk mendekati pagu anggaran yang sudah dikondisikan.
Selain pengadaan armada motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyelewengan dan mark up pada tiga proyek pengadaan lainnya di lingkungan BGN:
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan 31.994 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus menelusuri seluruh proyek pengadaan BGN untuk menghitung angka pasti kerugian negara. ***

