Exposebanten.com | LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MSF (28) yang beraksi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor curian beserta kunci letter T, sementara dua pelaku lain kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Munir (64). Peristiwa terjadi di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, pada Selasa (9/6/2026) siang saat motor terparkir di dapur belakang rumah.
“Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula. Korban rugi sekitar Rp7,5 juta dan langsung melapor,” ujar AKP Wisnu Adicahya, Rabu (17/6/2026).
Polisi berhasil mengendus keberadaan MSF di wilayah Kecamatan Sajira berkat analisis rekaman CCTV dan olah TKP oleh Tim Opsnal Resmob.
MSF ditangkap tanpa perlawanan dan bernyanyi bahwa ia beraksi bersama rekannya, BD, yang kini menjadi DPO.
Polisi juga memburu BY, terduga penadah yang berhasil kabur saat digerebek.
Selain motor korban dan kunci letter T dengan empat mata kunci, polisi menyita motor operasional pelaku dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, MSF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lebak mengimbau warga untuk memperketat keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah kasus serupa kembali terjadi. ***

