Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Exposebanten.com | JAKARTA – Pintu keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi bisu aksi bungkam para elite politik dan pejabat.
Pada Senin (21/9/2026), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (alias Fahd A Rafiq) bersama Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kompak memilih tak bersuara saat diberondong pertanyaan oleh wartawan mengenai dugaan aliran uang ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Keduanya, yang disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron, telah resmi menyandang status tersangka dalam skandal dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat melangkah keluar dari ruang pemeriksaan, Fahd memilih mengabaikan sama sekali pertanyaan awak media.
Sementara itu, Arif hanya merespons singkat, bukan menjawab substansi kasus, melainkan meminta wartawan untuk tidak menyapa dirinya dengan sebutan tertentu.
“Jangan Gus, jangan Gus,” ujar Arif menolak panggilan tersebut sambil terus melenggang meninggalkan gedung lembaga antirasuah.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap kedua figur tersebut dilakukan demi mempertajam konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti.
Skandal besar ini total telah menyeret delapan orang tersangka, yang terdiri dari jajaran pejabat kementerian hingga pimpinan perusahaan swasta kelas kakap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik terus bergerak cepat mengonfirmasi temuan awal, baik dari hasil penyelidikan maupun hasil penggeledahan yang telah dilakukan di lapangan.
“Pemeriksaan ini termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung tancap gas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terpisah.
Kasus korupsi ini kian menyita perhatian publik setelah KPK menetapkan sederet nama besar lainnya sebagai tersangka.
Di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi lain, saat ini seluruh tersangka telah resmi menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setidaknya hingga awal Oktober 2026. ***

