Exposebanten.com | TANGERANG – Niat tulus pengurus sebuah musholla di wilayah Tangerang Utara untuk membenahi fasilitas ibadah berakhir tragis.
Dana hibah sebesar Rp50 juta yang seharusnya digunakan untuk pengadaan tenda, kursi, dan sound system, diduga raib dibawa oleh seorang oknum pengurus partai tingkat kecamatan berinisial JA.
Peristiwa ini bermula saat musholla tersebut menerima dana hibah aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Nasdem dapil 3.
Namun, kebahagiaan warga hanya sekejap. Sesaat setelah dana masuk ke rekening resmi musholla, JA menghubungi pengurus dan meminta uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya dengan dalih aturan birokrasi.
Dengan mengatasnamakan prosedur, JA meyakinkan pengurus bahwa pihak musholla tidak boleh memegang uang tunai dan hanya akan menerima barang jadi.
Karena awam soal birokrasi, pengurus pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan dana Rp50 juta ke rekening pribadi JA.
“Kami percaya saja, kami pikir itu prosedur agar barang segera dikirim,” ujar salah satu pengurus dengan nada kecewa.
Namun, hingga akhir tahun 2025 barang-barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Alih-alih memberikan kejelasan, JA yang semula proaktif menagih transferan kini justru memutus komunikasi dan menghilang tanpa penjelasan.
Saat dikonfirmasi, JA membantah telah menerima transferan tersebut. Ia berdalih tidak pernah menerima uang senilai Rp50 juta dan mengaku ponselnya selama ini dipegang oleh anaknya.
Anehnya, JA sempat melontarkan argumen bahwa anggaran musholla tidak mungkin hanya Rp50 juta karena biaya bedah rumah saja mencapai Rp35 juta.
Ia bahkan mengaku tidak berani memotong dana musholla karena menganggapnya sama dengan mencuri kotak amal.
Meski begitu, keterangan JA ini bertolak belakang dengan fakta aliran dana yang diakui pihak pengurus musholla.
Peringatan Keras Pengelolaan Hibah
Secara hukum, dana hibah yang sudah masuk ke rekening penerima wajib dikelola sepenuhnya oleh lembaga penerima sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Praktik meminta transfer balik ke rekening pribadi jelas merupakan pelanggaran berat dan indikasi tindak pidana.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana dana aspirasi rakyat rentan disunat oleh oknum tak bertanggung jawab di tengah harapan warga untuk memperbaiki tempat ibadah mereka. (Abo)
