Exposebanten.com | MAJALENGKA – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar (24), pelaku pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak, Sabtu (16/5/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada 13 Mei 2026, yang mana hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta penjara seumur hidup.
Berikut adalah rincian lengkap putusan kasus tersebut:
- Hukuman Utama: Pidana mati. Majelis hakim menilai perbuatan pelaku sangat keji, merusak masa depan anak, dan dilakukan di lingkungan tempat ibadah tanpa ada hal yang meringankan.
- Restitusi: Terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 31.982.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
- Barang Bukti: Sejumlah barang milik korban (pakaian, sandal, dan sepeda) dikembalikan kepada orang tuanya. Barang milik pelaku dimusnahkan, sementara sepeda motor pelaku dikembalikan ke pihak leasing (PT Mega Central Finance Cabang Talaga).
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Oktober 2025 di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pelaku mengiming-imingi korban (11) dengan uang Rp 700.000 sebelum melakukan aksi kekerasan seksual, lalu membunuh korban karena panik korban melakukan perlawanan. ***
