Hendri Hermawan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang (Foto: Reggy)
Exposebanten.com | TANGERANG – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six yang berada di kawasan Citra Raya wajib melakukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena bangunan dan fungsi usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan perizinan awal, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Hendri, PBG atau IMB yang dimiliki One Two Six sebelumnya diperuntukkan sebagai bangunan ruko. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat hiburan malam.
“PBG yang dimiliki itu peruntukannya ruko, sedangkan kegiatan usahanya dipakai untuk tempat hiburan malam. Tentu harus dilakukan revisi sesuai fungsi bangunan yang sebenarnya,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan pemilik usaha tidak hanya sebatas penggunaan bangunan, tetapi juga menyangkut perubahan fisik bangunan secara signifikan.
Diketahui, empat unit ruko dua lantai yang sebelumnya terpisah kini diubah menjadi satu kesatuan bangunan. Selain itu, struktur lantai dua ruko juga dimodifikasi menjadi area mezanin untuk menunjang operasional tempat hiburan malam.
Padahal, bangunan tersebut sebelumnya telah tercantum dalam siteplan resmi yang disahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bangunan ruko.
“Kalau bentuk bangunan berubah, fungsi berubah, kemudian beberapa ruko digabung menjadi satu bangunan dan ada perubahan struktur seperti mezanin, tentu itu sudah masuk perubahan bangunan yang harus menyesuaikan kembali perizinannya,” jelasnya.
Selain revisi PBG, pihak pengelola juga diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi serta telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan bangunan gedung.
Tak hanya itu, Hendri juga mengungkapkan bahwa pengajuan KBLI yang diajukan pihak One Two Six tercatat sebagai restoran, bukan tempat hiburan malam. Hal tersebut dinilai tidak sinkron dengan aktivitas usaha yang berlangsung di lapangan.
“KBLI yang diajukan restoran, sementara kegiatan di lapangan merupakan tempat hiburan malam. Ini juga harus disesuaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Hendri menyebut pihak pengelola juga harus mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui mekanisme kajian, bukan PKKPR otomatis.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan dari ruko menjadi tempat hiburan malam membutuhkan kajian tata ruang dan dampak lingkungan sekitar sebelum izin dapat diterbitkan
“Untuk kegiatan seperti itu tidak bisa PKKPR otomatis. Harus melalui PKKPR kajian karena ada perubahan fungsi dan aktivitas usaha yang perlu ditelaah,” tegas Hendri.
Sebelumnya, operasional THM One Two Six menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan sejumlah izin usaha dan bangunan belum lengkap namun aktivitas usaha tetap berjalan. Kondisi tersebut memicu desakan masyarakat dan berbagai elemen agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (Reggy/Red)
