Foto: Panji Abdillah Ketua LSM Bintang (Barisan Intelek Anak Negeri)
Exposebanten.com | TANGERANG – Ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah menyoroti adanya informasi dugaan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang “masuk angin” terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM) One Two Six dikawasan Citra Raya yang disebut belum mengantongi izin
Hal tersebut disampaikan Panji saat audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Dalam pertemuan itu, Panji menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang serius melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Pemkab Tangerang segera melakukan penutupan terhadap THM One Two Six yang sampai hari ini masih beroperasi meski diduga belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Panji.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang tetap berjalan meski legalitasnya dipersoalkan telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh OPD terkait, khususnya Satpol PP sebagai penegak perda, bertindak tegas dan transparan.
Selain mendesak penutupan, Panji juga menyampaikan adanya informasi dugaan oknum pejabat yang bermain dalam persoalan tersebut, termasuk dugaan Kasatpol PP “masuk angin” sehingga operasional THM tersebut terkesan dibiarkan.
“Kami juga menyampaikan kepada Sekda terkait adanya informasi dugaan Kasatpol PP masuk angin. Ini harus ditelusuri serius karena menyangkut marwah penegakan aturan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
LSM Bintang Indonesia meminta Pemkab Tangerang tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah konkret, termasuk evaluasi terhadap jajaran yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja dikabarkan akan segera memanggil Kasatpol PP dan menindaklanjuti laporan terkait operasional THM One Two Six yang hingga kini masih berjalan. (Reggy/Red)
