Exposebanten.com | TANGERANG — Perbedaan sikap antara Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid terkait penanganan tempat hiburan malam Sopo Sanggar yang berlokasi di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Kadu Agung,Tigaraksa menjadi sorotan publik.
Pasalnya, di hadapan ratusan warga yang melakukan aksi protes terhadap aktivitas tempat dugem dan peredaran minuman keras, Kapolresta Tangerang sempat menyatakan akan membongkar bangunan Sopo Sanggar yang diduga berdiri tanpa izin dan meresahkan masyarakat.
Bahkan, pada malam aksi tersebut lokasi langsung dipasangi police line dan disebut pada esok siangnya terpantau alat berat telah disiapkan untuk proses pembongkaran.
Namun berbeda dengan langkah kepolisian, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam musyawarah bersama warga di Kantor Kelurahan Kadu Agung memilih langkah penghentian permanen operasional Sopo Sanggar tanpa pembongkaran fisik bangunan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan pemilik di atas materai.
Perbedaan sikap dua pejabat tersebut pun menuai perhatian masyarakat.
Ketua Umum DPP LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah, menilai warga saat ini sudah berada di titik jenuh lantaran laporan terkait warung remang-remang, miras, dan hiburan malam selama ini dinilai tidak pernah ditindak tegas.
“Warga jangan hanya puas dengan perjanjian di atas materai. Yang harus diawasi sekarang adalah aktivitas usahanya benar-benar berhenti total atau tidak,” tegas Panji, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, masyarakat Kadu Agung harus ikut mengawal hasil musyawarah tersebut agar tidak hanya menjadi formalitas semata.
Ia meminta warga memastikan tidak ada lagi peredaran minuman keras, aktivitas hiburan malam, musik keras hingga dini hari maupun pembukaan kembali dengan nama yang berbeda.
“Jangan sampai hari ini ditutup, besok buka lagi pakai nama baru. Ini yang harus benar-benar diawasi,” katanya.
Panji juga meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak hanya turun saat ramai pemberitaan atau saat ada aksi warga, tetapi rutin melakukan pengawasan di lokasi.
“Kalau memang bangunan itu liar dan tidak memiliki izin, pemerintah harus tegas. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya keras saat massa turun ke jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan sikap antara Kapolres yang siap membongkar dan Bupati yang memilih penghentian operasional kini menjadi perhatian publik.
“Masyarakat tentu melihat mana yang dianggap tegas dan mana yang dianggap hanya administratif. Karena inti tuntutan warga sebenarnya sederhana, mereka hanya ingin lingkungan aman dan tidak lagi dijadikan tempat dugem dan miras,” pungkasnya. (Reggy/Red)
