Exposebanten.com | TANGERANG – Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang menyoroti keras penundaan jadwal lelang proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, yang diundur hingga satu pekan.
Proyek bernilai pagu Rp1,99 miliar dari dana APBD 2026 ini memicu kekhawatiran adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sorotan Tajam dan Kekhawatiran Aktivis
Ketua Umum Gerakan Bela Tangerang (Gerbang), Usup Supandi Cewi, mengkritik kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tangerang. Penundaan jadwal dinilai tidak wajar dan berpotensi menurunkan kualitas hasil bangunan fisik di lapangan.
“Jika proses lelang tidak transparan, saya khawatir hasilnya juga tidak baik dan kualitas pembangunan menjadi minim,” ujar Cewi.
Ia menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses administrasi hingga pengumuman pemenang demi mencegah manipulasi berkas kontraktor.
Indikasi Persekongkolan Lelang
Dugaan miring juga diembuskan oleh Ketua DPC LSM Geram Kabupaten Tangerang, Samsuri. Ia mencium adanya potensi kongkalikong di balik mundurnya jadwal lelang proyek kesehatan tersebut.
“Ada kemungkinan dugaan persekongkolan terjadi dalam proses lelang. Kami siap mengawal dari persiapan, penawaran harga, hingga pengumuman pemenang nanti,” tutur Samsuri secara tegas.
Tuntutan Transparansi Sistem Elektronik
Aktivis Kabupaten Tangerang, Amir Syah, ikut mendesak panitia untuk memanfaatkan sistem elektronik (online) secara bersih.
Menurutnya, pemasukan berkas penawaran oleh kontraktor secara terbuka melalui sistem digital seharusnya menciptakan iklim kompetisi yang kondusif dan transparan.
Kebutuhan Mendesak Pelayanan Masyarakat
Keterlambatan ini berdampak langsung pada kepentingan warga lokal. Masyarakat Kecamatan Teluknaga sangat mengharapkan pembangunan fisik Pustu Kebon Cau segera rampung demi mempercepat akses pelayanan kesehatan dasar di desa mereka.
Sementara itu, peran serta masyarakat tertuang di PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang ada didalam Pasal 127 hingga 130:
• Pasal 127: Peran serta masyarakat dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
• Pasal 128: Bentuk peran serta masyarakat:
- Mengawasi penyelenggaraan jasa konstruksi
- Menyampaikan masukan dan/atau pendapat kepada Penyelenggara Jasa Konstruksi dan/atau Pemerintah.
- Mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penyelenggaraan jasa konstruksi.
• Pasal 129:
1. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan terhadap:
• Kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
• Kesesuaian terhadap standar dan pedoman.
• Kesesuaian terhadap perizinan.
• Dampak lingkungan dan keselamatan.
2. Pengawasan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
• Pasal 130:
- Masukan/pendapat masyarakat disampaikan secara tertulis dan dapat ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Pemerintah
- Pemerintah dan Penyelenggara wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik
- Tuntutan ganti rugi diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Perlu diketahui, masyarakat boleh ngawasin proyek di depan rumah, minta info Rencana Anggaran biaya (RAB/RKS), dan kasih masukan kalau ada yang ganggu, dan nuntut ganti rugi kalau ada kerusakan/kerugian.
Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan dengan nilai pagu tepatnya Rp1.994.312.680. Paket berkode lelang 10125569000 tersebut didanai langsung oleh APBD tahun anggaran 2026. (Abo)
