Exposebanten.com | TANGERANG — Dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang digelar di Kecamatan Kelapa Dua, Aliansi Media dan LSM Bintang Indonesia meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat hiburan malam One Two Six yang diduga sampai saat ini masih bebas beroperasi meski izin usahanya disebut belum lengkap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, saat menerima audiensi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang kini menjadi sorotan publik.
“Saya baru mengetahui kalau sampai hari ini masih beroperasi. Kalau memang benar begitu, berarti ada laporan yang tidak sesuai, dan saya merasa dibohongi,” tegas Soma Atmaja saat audiensi, Rabu (13/05/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Fadilah, yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas One Two Six. Menurutnya, THM tersebut tetap nekat menjalankan operasional meski legalitas usaha belum rampung. Bahkan, sebelumnya tempat hiburan malam itu diketahui sempat menggelar event besar dengan menghadirkan DJ papan atas.
Tak hanya menyoroti lemahnya penegakan Perda, Panji juga mendesak Sekda agar segera memanggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang diduga “masuk angin” dalam menangani persoalan tersebut. Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membuat regulasi tegas terkait zonasi tempat hiburan malam agar tidak berdiri bebas.
Menanggapi desakan itu, Soma Atmaja memastikan akan segera memanggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan terkait pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Saya akan langsung agendakan pemanggilan Kasatpol PP. Kalau memang belum memiliki izin dan masih beroperasi, tentu harus ada tindakan tegas,” katanya.
Baca Juga: Tempat Dugem Terbesar di Citra Raya, One Two Six Disorot: Perizinan Dipertanyakan
Baca Juga: THM Ilegal di Citra Raya Diduga Jadi Sumber Kebocoran PAD, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Baca Juga: THM One Two Six Jadi Sorotan, RDP DPRD Kabupaten Tangerang Picu Gelombang Reaksi Netizen
Bahkan, Sekda menegaskan Pemkab Tangerang tidak akan ragu mengambil langkah penutupan apabila One Two Six terbukti melanggar aturan dan tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.
“Intinya dalam waktu dekat akan ditutup,” tegasnya.
Kasus One Two Six belakangan menjadi perhatian publik karena diduga belum mengantongi sejumlah izin penting, namun aktivitas hiburan malam tetap berjalan normal setiap malamnya. Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aliansi Media menegaskan, Pemkab Tangerang tidak boleh hanya berhenti pada pemanggilan semata, melainkan harus benar-benar menegakkan aturan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam yang melanggar regulasi. (Reggy/Red)
