Exposebanten.com | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tak berizin di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi tegas tersebut, pengelola tempat hiburan langsung diminta menandatangani surat pernyataan di atas segel untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya, menyusul keluhan warga setempat.
Baca Juga: Tak Berizin dan Resahkan Warga, Bupati Tangerang Tutup Permanen THM Sopo Sanggar
Sidak yang didampingi unsur Forkopimda, aparat wilayah, hingga tingkat RT/RW ini berlanjut dengan musyawarah di Kantor Kelurahan Kadu Agung.
Bupati Moch Maesyal Rasyid menegaskan, penghentian ini bertujuan menjaga situasi wilayah yang kondusif dan aman.
“Yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi, disaksikan aparat setempat. Jika dilanggar, mereka siap diproses hukum,” tegas Maesyal Rasyid.
Bupati juga menegaskan bahwa tempat hiburan yang disidak terbukti tidak memiliki izin operasional. Pemkab Tangerang berjanji akan meningkatkan pengawasan ketat
melalui Satpol PP di wilayah lain guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan ilegal yang meresahkan masyarakat. ***
