Exposebanten.com | TANGERANG – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan program Laris Manis (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai), sebuah inovasi layanan kilat yang ditujukan khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa dan kelompok rentan.
Peluncuran program dengan slogan “Mudah, Cepat, Pasti, dan Tanpa Bolak-Balik” ini dilakukan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (11/5/2026). Inovasi ini hadir untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap memakan waktu dan biaya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa Laris Manis merupakan jawaban atas evaluasi pembangunan zona integritas.
Selama ini, kata Tri, masyarakat sering kali harus bolak-balik ke kantor pertanahan, mulai dari menyerahkan berkas, membayar, hingga mengambil dokumen.
“Dengan Laris Manis, proses itu dipangkas. Masyarakat cukup datang dan mengambil hasilnya dalam waktu kurang dari lima menit. Bahkan, dalam uji coba tadi hanya butuh tiga menit sekian detik,” ujar Tri.
Inovasi ini menggunakan aplikasi interface khusus yang menyempurnakan aplikasi nasional Sentuh Tanahku. Tujuannya jelas, efisiensi biaya transportasi dan peningkatan kepuasan publik.
Akan Diterapkan Se-Provinsi Banten
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan ini. Ia menegaskan, jika dalam satu bulan ke depan evaluasi program ini menunjukkan hasil positif, sistem Laris Manis akan diadopsi oleh seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten.
“Kalau evaluasinya bagus, ini akan kita ‘Banten-kan’. Kantor pertanahan lain di Banten akan kita minta mengikuti. Kita ingin menjadikan ini pemicu untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi,” tegas Harison.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menekankan bahwa program ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum dan waktu kepada masyarakat.
Ia mengajak warga untuk mengurus dokumen pertanahan mereka sendiri tanpa melalui perantara.
“Intinya, kami ingin memangkas birokrasi dan menghemat biaya masyarakat. Kami berharap masyarakat tahu bahwa mengurus roya dan waris kini jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan tanpa kuasa atau calo,” kata Febri.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang memberikan dukungan penuh atas transformasi digital pelayanan publik di sektor pertanahan ini. (Abo)
