Exposebanten.com | SERANG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar penggeledahan dan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri, Satuan Brimob, Polresta Serang Kota, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap masuknya barang terlarang serta potensi gangguan keamanan di lingkungan Rutan Serang.
Usai penggeledahan, jajaran pimpinan dan perwakilan APH menggelar konferensi pers dengan menunjukkan sejumlah barang hasil sitaan. Karutan Serang, Rangga Permata, didampingi perwakilan Polresta Serang Kota, TNI, dan BNN, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun benda berbahaya seperti senjata tajam dan alat komunikasi ilegal.
Perwakilan Polresta Serang Kota mengatakan, pelaksanaan razia berlangsung aman dan terkendali. Barang yang ditemukan dan diamankan merupakan benda-benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
“Kami dari Polresta Serang Kota mengapresiasi sinergitas gabungan ini. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama, kami memastikan bahwa tidak ditemukan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah barang yang diamankan berupa benda-benda kecil yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar warga binaan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Rangga Permata, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku kepala rutan Kelas IIB Serang mengatakan, selain melakukan penggeledahan kamar hunian, tim gabungan juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap warga binaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan tim medis dari BNN untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan tes urine mendadak yang dilakukan tim medis BNN, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Tidak ada satu pun warga binaan yang terindikasi mengonsumsi narkotika,” kata Rangga.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir bagian kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang maupun berpotensi mengganggu keamanan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang non-standar, di antaranya kabel rakitan listrik, sikat gigi,kartu remi, ikat pinggang, sendok, korek gas, dan beberapa perkakas kecil yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan diperlihatkan kepada awak media sebagai bagian dari hasil penggeledahan. Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Serang bersama seluruh APH untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh APH demi meminimalisir potensi gangguan keamanan serta mewujudkan Rutan Serang yang aman, tertib, dan bersih dari hal-hal negatif,” pungkasnya. (*)

