Exposebanten.com | JAKARTA – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik mesti memastikan keberadaan dan kehadiran Roy Suryo dan dokter Tifa agar proses pelimpahan berjalan lancar. Pengecekan kesehatan pun juga mesti dilakukan untuk memastikan keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik, kata Iman, perlu mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke JPU. Konfirmasi ini perlu dilakukan kepada keduanya demi memastikan kebenaran barang bukti.
“Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Budi, langkah ini diambil berdasarkan dasar hukum yang jelas guna pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Budi menilai, dalam tahapan ini kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum pihak pelapor, Yakup Hasibuan, menanggapi langkah kepolisian ini sebagai kewenangan mutlak penyidik.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik,” ujar Yakup.
Meski ia mengaku tidak pernah mendesak polisi untuk melakukan penahanan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik.
Namun, penangkapan kedua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ini memicu protes keras dari tim hukum masing-masing.
Salah satu pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyayangkan upaya paksa tersebut karena kliennya selalu kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.
Petrus mengatakan, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bahkan menuding penangkapan ini sarat akan intervensi kekuatan politik dan meninggalkan cara-cara beradab.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ujar Khozinudin.
Khozinudin menegaskan, pihaknya meyakini penangkapan Roy Suryo oleh polisi mengonfirmasikan proses hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Proses hukum kasus ijazah Jokowi ini, disebut Khozinudin sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
Hal senada diungkapkan penasihat hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, yang merasa penangkapan setelah salat subuh itu tidak masuk akal.
“Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan,” ujar Refly.
Selain Roy Suryo, polisi juga menjemput dokter Tifa di apartemennya. Kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Azis Yanuar menyebut kabar penangkapan itu disampaikan langsung oleh dokter Tifa. Polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
Azis berkata dokter Tifa ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis.
Akibatnya, dr. Tifa sempat melanjutkan proses ujiannya di depan laptop dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Ia juga menyayangkan penangkapan tersebut mengingat ia selalu patuh menjalani wajib lapor hingga pekan sebelumnya.
“Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” kata Azis. (Abo)

