Tardi, S.SiT.,M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang resmi meluncurkan dua inovasi pelayanan terbaru bernama Pelangi (Pelayanan Perpanjangan Satu Minggu Jadi) dan Kilat (Kinerja Pembaruan Satu Minggu) untuk mempercepat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan.
Melalui program ini, proses pengurusan perpanjangan/pembaruan HGB yang semula memakan waktu hingga 30 hari kerja kini dipangkas drastis menjadi hanya satu minggu atau 7 hari kerja.
Pangkas Waktu Layanan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menyatakan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan.
Layanan kilat satu minggu ini berlaku dengan catatan seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan oleh pemohon sudah lengkap.
“Kantor Pertanahan Kota Tangerang berinovasi Pelangi dan Kilat untuk pengurusan perpanjangan/pembaruan HGB perorangan, sepanjang surat penerimaan dokumen lengkap. Pengurusan hanya satu minggu jadi,” ujar Tardi kepada Exposebanten.com, Selasa (2/6/2026)
Pelopor di Provinsi Banten
Inovasi Pelangi dan Kilat ini menjadi program percepatan pelayanan pertanahan pertama dan terbaru di wilayah Provinsi Banten yang diawali di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Meski prosesnya menjadi jauh lebih cepat, Tardi menegaskan bahwa seluruh prosedur tetap berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
Legalitas layanan ini tetap menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan yang mengacu pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Pemohon
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Pelangi dan Kilat ini harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat khusus yang telah ditetapkan, antara lain:
- Pemohon langsung: Berlaku sebagai pelayanan prioritas bagi pemilik tanah langsung tanpa kuasa.
- Luas maksimal: Luas tanah yang diajukan maksimal 100 meter persegi.
- Status sertifikat: Sertifikat tanah harus sudah memiliki Surat Ukur (SU).
- Kondisi aset: Tanah berupa rumah tinggal yang sudah terdapat bangunan di atasnya. (Abo)

