Foto: H.Retno Juarno, ketua FORTOMULYA
Exposebanten.com | TANGERANG – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-30 pada Senin (27/4/2026) yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan desentralisasi, justru diwarnai dinamika aspirasi di tingkat akar rumput.
Paguyuban Forum Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Sukamulya (FORTOMULYA) secara terbuka menyatakan penolakan atas rencana penggabungan wilayah mereka ke dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Tangerang Utara.
Ketua FORTOMULYA, H. Retno Juarno, SH, menegaskan bahwa meski otonomi daerah bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, rencana pembentukan Kabupaten Tangerang Utara saat ini justru dianggap tidak selaras dengan kajian teknis dan aspirasi warga Kecamatan Sukamulya.
“Tujuan utama Otoda adalah memberi ruang bagi daerah mengatur urusan rumah tangganya demi pemerataan pembangunan. Namun, terkait rencana DOB Tangerang Utara, kami melihat ada dinamika yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Retno dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Retno memaparkan tiga poin krusial yang mendasari sikap keberatan warga Kecamatan Sukamulya:
- Kedekatan Geografis dan Kultur: Secara historis dan budaya, Kecamatan Sukamulya merupakan pemekaran dari Kecamatan Balaraja, sehingga secara emosional dan geografis lebih condong ke wilayah Tangerang Barat daripada wilayah pesisir utara.
- Akses Pelayanan Publik: Penggabungan ke Tangerang Utara dikhawatirkan justru menjauhkan akses masyarakat terhadap pusat pemerintahan. Saat ini saja, akses ke Tigaraksa (Pusat Pemkab Tangerang) masih jarang dijangkau warga, apalagi jika dipindahkan ke wilayah utara yang jauh.
- Minimnya Partisipasi Publik: Hingga saat ini, warga Sukamulya mengaku belum pernah dilibatkan dalam diskusi, serap aspirasi, maupun dimintai pendapat resmi mengenai pencantuman nama Sukamulya dalam draf kajian DOB Tangerang Utara.
Tuntutan Evaluasi dan Keadilan Politik
Retno menduga masuknya Sukamulya dalam draf awal hanya sekadar untuk memenuhi syarat administratif luas wilayah minimum. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengabaikan suara masyarakat demi kepentingan politik semata.
“Harapan kami, Sukamulya tetap berada di Kabupaten Induk atau nantinya bergabung ke wacana Tangerang Barat jika memang ada pemekaran di sana. Tim pengkaji harus jujur dan memastikan apakah sisa kecamatan lain (Mauk, Pakuhaji, Teluknaga, dll) tetap memenuhi syarat tanpa harus memaksakan Sukamulya ikut serta,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa penetapan batas wilayah harus menjadi wujud penghormatan terhadap demokrasi, bukan sekadar kesepakatan elit di tingkat daerah maupun pusat.
Makna Otoda dan Regulasi
Peringatan Hari Otoda sendiri merupakan refleksi dari semangat reformasi yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik dengan menggali potensi lokal.
Namun, kasus Sukamulya menjadi pengingat bahwa tantangan tumpang tindih kewenangan dan ketimpangan kapasitas masih menjadi “pekerjaan rumah” besar dalam perjalanan tiga dekade otonomi daerah di Indonesia. (Abo)
