Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33) atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Sukadiri ini diringkus di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026), setelah aksi bejatnya terbongkar oleh warga.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa para korban merupakan murid mengaji tersangka. Hingga saat ini, tercatat empat remaja berusia 15 hingga 16 tahun telah melapor sebagai korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, aksi ini telah dilakukan sejak Oktober 2025,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka A menggunakan modus tipu daya dengan dalih ritual membersihkan diri dari gangguan makhluk halus atau jin.
Korban diperintahkan untuk mandi, lalu tersangka menyusul masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan kekerasan seksual.
Tak hanya melakukan pelecehan, tersangka juga menekan mental para korban agar tidak bersuara.
“Tersangka mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” terang Kapolresta.
Baca Juga: Polisi Buru Guru Ngaji Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadiri Tangerang
Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Kabar ini sempat memicu kemarahan warga yang mendatangi rumah tersangka hingga akhirnya terungkap bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri, petugas kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengejar tersangka hingga berhasil menangkapnya di Pakuhaji.
Atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak masa depan anak di bawah umur, tersangka A kini terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” tegas Indra Waspada.
Pihak kepolisian juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban serupa untuk segera melapor guna mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. (Abo)
