Moch Soleh, Ketum FBB Banten
Exposebanten.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan krusial terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini akan digelar secara terbuka di Gedung I MK, Jakarta, untuk menentukan apakah permohonan pemohon bakal ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan yang menguji syarat pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut menarik perhatian publik setelah melalui rangkaian sidang pembuktian yang panjang.
Per awal Oktober 2026, MK telah merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen resmi yang dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Merespons putusan yang dinanti malam ini, Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB), H. Moch Soleh, M.A., menyatakan keyakinannya dari sudut pandang hukum bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Pihaknya menilai seluruh proses administrasi dan pembuktian telah berjalan sesuai koridor yang ada.
Lebih lanjut, Moch Soleh mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersikap dewasa, mengerti, dan menghormati apa pun keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK malam nanti demi menjaga situasi nasional tetap aman dan terkendali.
“Mari kita percayakan negeri ini dipimpin oleh Bapak H. Prabowo Subianto dan dibantu oleh wakilnya Bapak Gibran Rakabuming Raka sampai batas waktunya tahun 2029. Semoga negara ini jadi maju dan rakyatnya jadi makmur,” tutur Moch Soleh dalam pernyataan resminya, Selasa (6/10).
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Gedung MK terpantau kondusif menjelang pembacaan putusan yang akan menjadi babak akhir dari polemik syarat pendidikan wapres tersebut. (Abo)

