Exposebanten.com | TANGERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang resmi memangkas waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah melalui program Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Inovasi ini memotong jalur birokrasi yang biasanya memakan waktu lama menjadi alur kerja terukur guna memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar mengejar target waktu, melainkan bentuk transformasi pelayanan.
“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini adalah tentang bagaimana seluruh pihak bekerja bersama dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Tardi, Rabu (7/10/2026).
Pangkas waktu massal ini berhasil dilakukan berkat rumus “10 Hari, 3 Tahapan, 1 Tujuan” yang melibatkan kolaborasi tiga instansi penting:
- 3 Hari di Bapenda: Dialokasikan untuk validasi dan urusan perpajakan daerah. Langkah ini diperkuat lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi.
- 2 Hari di PPAT: Dikhususkan untuk proses administrasi dan pembuatan akta tanah yang sah.
- 5 Hari di Kantor Pertanahan: Menjadi tahapan final untuk penyelesaian dan penerbitan sertifikat baru secara efektif, responsif, dan transparan.
Lewat integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi informasi, ketiga lembaga ini kini melebur dalam satu ekosistem kerja. Dengan pembagian waktu yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi ketidakpastian dokumen yang tertahan tanpa kejelasan.
Langkah konkret ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam mengusung semangat pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya. (Abo)

