Ilustrasi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang
Exposebanten.com | TANGERANG – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang bungkam dan enggan menjawab substansi dugaan kejanggalan paket pengadaan tahun 2025 dan 2026 senilai Rp2,5 miliar.
Alih-alih memberikan klarifikasi, instansi pemerintah tersebut justru membalas surat konfirmasi media melalui surat balasan nomor B/500.12.11.3/901/Diskan/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, Diskan Kabupaten Tangerang malah meminta redaksi media pelapor untuk melengkapi tumpukan dokumen administratif.
Dokumen yang diminta mulai dari akta perusahaan pers, surat pengesahan badan hukum, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) wartawan yang bertugas.
Tuntutan administratif tersebut merupakan respons atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang dikirimkan media pada 20 Juli 2026 lalu.
Diskan berdalih, jika informasi yang diminta mencakup dokumen resmi negara, maka alur permohonan harus tunduk pada mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).
Pihak dinas berargumen bahwa prosedur ketat ini sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sikap kaku Diskan Kabupaten Tangerang langsung memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik.
Hendra Primitif, seorang aktivis asal Tigaraksa, menegaskan bahwa tindakan dinas tersebut keliru dalam membedakan antara hak konfirmasi pers dan permohonan dokumen publik.
“Permintaan konfirmasi kepada instansi pemerintah itu bagian dari proses verifikasi sebelum berita tayang agar berimbang. Itu sah dan dilindungi UU Pers, bukan semata-mata permohonan dokumen lewat PPID,” ujar Hendra, Jumat (6/8).
Menurutnya, mekanisme PPID memang digunakan untuk meminta salinan dokumen resmi, namun tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat Diskan Kabupaten Tangerang masih belum bisa ditemui secara langsung untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi anggaran Rp2,5 miliar tersebut. (Abo)

