
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Aktivitas galian tanah di Desa Kosambi Dalem Kecamatan mekar baru menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya kegiatan Galian C tersebut berada di dua titik, satu di Desa Kosambi Dalam dan satunya di Desa Gandaria.
Kegiatan galian tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Namun ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat.
Warga menduga, baik camat maupun Kepala Desa (Kades) setempat serta aparat Satpol PP seakan tutup mata terhadap aktivitas yang sudah jelas-jelas menimbulkan keresahan.
“Kami heran, kenapa dibiarkan saja padahal itu galian berdampingan dengan kantor desa? Padahal jalan desa jadi rusak dan debu berterbangan setiap hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada ExposeBanten.com, Senin (22/9/2025).
Seperti diketahui, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan yang melanggar aturan.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda penertiban di lapangan
Masyarakat berharap pemerintah daerah turun tangan agar aktivitas galian tanah yang diduga ilegal ini segera dihentikan demi kenyamanan warga dan kelestarian lingkungan.
(Aripin)