August 27, 2025
IMG_20250827_140801

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di sekitaran daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Boy ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria yang belakangan diketahui adalah tersangka Boy sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan tersangka.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, Kompol Maryadi menyampaikan, dari tangan tersangka Boy, didapati 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

“Sehingga total berat bruto sabu yang dibawa tersangka AF alias Boy seberat 22,77 gram,” ucap Kompol Maryadi.

Barang bukti narkotika yang ditemukan membuat tersangka Boy tidak bisa mengelak.

Tersangka Boy menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak bekas dus headset yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Kompol Maryadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Maryadi menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandasnya.

(Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *