ExposeBanten.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tengah didalami mengarah pada upaya melumpuhkan institusi kepresidenan.
Hal itu disampaikan Yusril pada Rabu (4/11/2026) saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
Yusril menegaskan, meski tidak pada tahap upaya pembunuhan terhadap kepala negara, tindakan penyadapan tersebut diduga memiliki tujuan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional,” ujar Yusril.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Baca Juga: Usai 3 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan, Pemerintah Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan ke Polri
Pernyataan itu muncul sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah menteri, hingga tokoh politik sejak 2025-2026 melalui sistem LIMS, serta menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya tidak ya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan,” lanjut Yusril.
Ia menekankan, kesimpulan tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami penyidik. Pasal yang saat ini digunakan masih pasal penyadapan dan intersepsi, namun ancaman Pasal 191 KUHP Nasional tentang makar dengan hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, mulai mengintai. (*)
