ExposeBanten.com | JAKARTA – Mabes Polri membuat gebrakan besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi aktif lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka salah satunya dengan inisial LSP,” ungkap Asep dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon target dimasukkan langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Penyidik menduga praktik penyadapan ilegal tersebut telah berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini terungkap setelah pada Oktober 2026 salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan hasil penyadapan dari komputer. Seorang petugas yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan polisi resmi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga jenderal tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal sistem elektronik, serta Pasal 32 UU ITE tentang penghapusan data elektronik.
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perbuatan tersebut murni ulah oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
