Exposebanten.com | CILEGON – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga lokal oleh pihak Hotel Aston Cilegon kini memasuki babak baru yang melibatkan tokoh politik nasional dan tim pemenangan hukum.
Ahli waris pemilik tanah, Bapak Hatam dan putranya, Bang Aang, secara resmi meminta bantuan hukum setelah lahan seluas 450 meter persegi milik mereka diduga dicaplok dan dijadikan area parkir oleh hotel bintang empat tersebut tanpa penyelesaian yang jelas.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB) sekaligus Ketua Koordinator Bolonemase Provinsi Banten, H. Moch Soleh, MA, turun langsung mendampingi korban bersama Tokoh Politik Nasional, Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, S.E., M.M., serta tim hukum lintas advokat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap amanah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membela hak masyarakat kecil (wong cilik) yang tertindas.
Menurut keterangan Bang Aang selaku ahli waris, lahan parkir yang saat ini digunakan Hotel Aston Cilegon merupakan bagian dari tanah milik keluarganya yang totalnya seluas 4.508 meter persegi.
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak Aston melalui Direkturnya, Bapak Dody Paturahman, sebenarnya sudah dua kali melakukan penawaran formal, namun berakhir janggal karena adanya dugaan pemotongan dana:
Pertemuan Pertama (Hotel Aston Serang): Lahan ditawar seharga Rp5 juta per meter. Namun, ahli waris hanya akan menerima Rp4 juta per meter, sementara Rp1 juta per meter diklaim sebagai jatah perantara.
Pertemuan Kedua (Hotel Aston Cilegon): Harga penawaran mendadak turun menjadi Rp4 juta per meter dengan alasan status surat tanah masih berupa girik.
Dalam skema ini, ahli waris hanya menerima Rp3 juta per meter, dan Rp1 juta per meter kembali dipotong untuk jatah oknum yang sama.
“Entah kenapa prosesnya tidak pernah clear,” ujar H. Moch Soleh menirukan keluhan ahli waris saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/9/2026).
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh tim FBB dan tokoh nasional dengan menemui Dody Paturahman di Kopy O, Kota Serang pada Rabu sore (23/9/2026).
Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil manis. Dody berdalih bahwa lahan parkir yang dipermasalahkan itu telah dibeli secara sah dari pihak lain.
Anehnya, saat tim hukum mempertanyakan dokumen atau identitas penjual tanah tersebut, Direktur Aston itu enggan menjawab. Ia memilih langsung berpamitan secara tergesa-gesa dan meninggalkan lokasi pertemuan.
Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, tim hukum yang diperkuat oleh advokat senior seperti Abd. Rahman Suhu, SH, MH, Hatonangan P. Siagian, SH, MH, Ilham Takwa Maulana, SH, dan Moch Sovi Ramadhan, SH, sepakat akan mengusut tuntas kasus ini ke jalur hukum.
“Kami semua tim sudah sepakat akan menelusuri kebenaran ini sampai titik darah penghabisan. Kita akan lihat siapa yang benar di mata hukum,” tegas H. Moch Soleh.
Sebagai ketua relawan Pas-Gibran di Banten, Soleh menegaskan bahwa pergerakan ini adalah manifestasi langsung dari perintah jemput bola untuk membantu masyarakat yang hak-hak atas tanahnya dirampas oleh korporasi.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir panas mengingat tim hukum mulai menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menuntut transparansi kepemilikan lahan parkir tersebut. (Abo)

