Kamson, Perwakilan LSM Pusaka saat bersurat ke Inspektorat Kabupaten Tangerang
Exposebanten.com | TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka resmi melayangkan surat kepada DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2026).
LSM Pusaka mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Audit Investigatif menyeluruh atas dugaan pelanggaran teknis, keselamatan kerja, hingga potensi kerugian negara pada enam paket proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Kronjo dan Kresek dengan nilai total fantastis mencapai Rp49,75 miliar.
Proyek raksasa yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
LSM Pusaka mengendus adanya kejanggalan dalam tata kelola proyek, di mana satu ruas jalan dipecah menjadi enam segmen terpisah tanpa pertimbangan Detail Engineering Design (DED) yang jelas, sehingga berisiko memicu ketidakseragaman mutu beton dan kualitas konstruksi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis dokumen oleh Tim Investigasi DPP LSM PUSAKA, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius di lapangan. Di antaranya adalah ketiadaan kantor lapangan (direksi keet) serta absennya Project Manager (PM) maupun tenaga ahli berlisensi saat pekerjaan krusial sedang berlangsung.
Selain masalah teknis, LSM Pusaka menduga pelanggaran fatal terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)/K3 juga menjadi sorotan tajam.
Pekerja di lokasi minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, serta tidak tersedianya rambu K3 dan penerangan yang memadai saat pengerjaan malam hari.
“Biaya SMKK adalah item wajib bernilai anggaran dalam kontrak. Tidak diterapkannya K3 di lapangan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi atau anggaran fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Kamson, perwakilan Tim Investigasi DPP LSM PUSAKA dalam keterangan tertulisnya.
Atas temuan miring tersebut, LSM Pusaka melayangkan dua tuntutan utama demi mengawal uang rakyat:
- Kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang: Segera memanggil Kepala Dinas BSMDA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan enam direktur kontraktor pelaksana dalam RDP, serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
- Kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang: Segera menerjunkan tim khusus untuk melakukan audit investigatif fisik, administrasi, dan keuangan—termasuk core drill sampel beton—sebelum adanya pencairan termin atau pelunasan 100%.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan transparansi anggaran daerah dan mencegah terjadinya gagal konstruksi yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Adapun enam paket proyek rekonstruksi jalan yang kini dibidik oleh LSM Pusaka meliputi:
- Rekonstruksi Jalan Kronjo Pejamuran – Segmen 1 (Kec. Kronjo): Rp6,33 miliar (Pelaksana: CV Three Langgeng).
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 2 (Kec. Kronjo): Rp9,91 miliar (Pelaksana: CV NURBUAT).
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 3 (Kec. Kresek): Rp9,78 miliar (Pelaksana: PT BERKAH DOA IBU SELARAS).
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 4: Rp6,06 miliar (Pelaksana: CV CIPTA MANDIRI KONSTRUKSINDO).
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 5 (Kec. Kresek): Rp8,29 miliar (Pelaksana: CV HABIB RIDHO).
- Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak Segmen 6 (Kec. Kresek): Rp9,34 miliar (Pelaksana: CV FARHAN KARYA). (Abo)

